JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menyatakan bahwa penurunan produksi rokok memang sudah diperhitungkan dalam penyusunan target penerimaan cukai 2010.
"Paling tidak, ada delapan faktor yang membuat cukai rokok diproyeksi turun tipis," ujar Thomas, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Adapun faktor-faktor tersebut di antaranya fatwa haram rokok dari MUI dan Muhammadiyah, gencarnya himbauan larangan/gerakan anti rokok oleh LSM dan Pemda, rencana pengenaan pajak impor rokok, dan RUU penyiaran (pembatasan iklan rokok). Kemudian ada RUU Pengendalian Dampak Tembakau, Perda larangan merokok di tempat umum, resesi ekonomi global, serta rencana implementasi framework control tobacco convention (FCTC). Meski dari sisi produksi diprediksi turun, namun Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan cukai rokok.
Di antaranya dengan memperketat pengawasan rokok ilegal atau tidak bercukai yang volumenya diperkirakan mencapai delapan miliar batang. "Dari situ, cukai yang bisa ditarik bisa mencapai Rp1,8 triliun," katanya. Dalam APBN 2010, dari total target penerimaan bea cukai sebesar Rp84,49 triliun, Rp57,28 triliun diantaranya disumbang dari cukai. Dari target penerimaan cukai tersebut, sekira Rp55,92 triliun di antaranya disumbang dari cukai rokok. Adapun dalam RAPBN-P 2010, target penerimaan bea cukai ditetapkan menurun sebesar Rp81,21 triliun, Rp58,28 triliun di antaranya dari pos cukai. Dari target cukai tersebut, Rp55,78 triliun berasal dari rokok.(ade)
Rokok selain berdampak kurang baik bagi kesehatan manusia ternyata memiliki dampak positif yaitu hasil penjualan rokok menghasilkan pendapatan bagi negara melalui cukai rokok, pada tahun 2010 penerimaan cukai rokok mengalami penurunan, ada beberapa faktor yg menyebabkan penurunan, salah satunya gencarnya himbauan larangan merokok dan fatwa haram rokok dari MUI. Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan cukai rokok. Di antaranya dengan memperketat pengawasan rokok ilegal atau tidak bercukai yang volumenya diperkirakan mencapai delapan miliar batang. semoga usaha dari ditjen Bea dan Cukai dapat berjalan sesuai rencana.....
ReplyDelete