Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
1. Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
2. Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Syafi’I Antonio, 2001).
Perbedaan antara kredit pada bank konvensional dan syariah adalah hubungan antara bank dengan nasabah dalam prinsip syariah adalah sebagai mitra kerja, sedangkan dalam konvensional hubungannya adalah sebagai kreditur.
Ketertarikan saya mengambil tema penulisan ilmiah tentang bank khususnya bank syariah karena rasa keingin tahuan saya tentang bank syariah itu sendiri, awalnya saya sedikit bingung memilih tema atau judul apa yang paling pas. namun setelah mencari-cari judul-judul PI di perpustakaan dan setelah mendapat beberapa saran dari teman-teman maka saya mencoba mengambil judul tentang bank syariah walaupun saya belum menguasai tentang perbankan syariah. akhirnya saya mengambil judul “ANALISIS KELAYAKAN PEMBIAYAAN DENGAN SISTEM MUDHARABAH PADA BANK MUAMALAT”. Dimana penulis mencoba menganalisis mengenai proses Bank Mega Syariah memberikan pinjaman modal (Al-Mudharabah) kepada nasabahnya dan mencari tahu penyebab pihak bank dapat memberikan pinjaman kepada nasabah tersebut. Semoga keputusan saya mengambil judul PI diatas dapat dikerjakan dengan baik dan semoga tidak ada halangan apapun baik pada saat pengerjaannya maupun saat sidang. Amin.
No comments:
Post a Comment