Tuesday, April 20, 2010

Anjak Piutang

1. Pengertian

Anjak piutang (factoring) adalah lembaga pembiayaan yang aktivitasnya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan administrasi piutang.

SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002:

“Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.”

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:

a. Perusahaan anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.

b. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.

c. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang kepada klien dan membayar dengan cara kredit, sehingga pihak pelanggan adalah pihak yang berutang.

2. Jenis Factoring

Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini:

a. Jasa yang ditawarkan

1. Full-service factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

2. Bulk factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

3. Maturity factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan

4. Invoice discounting

Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja.

b. Distribusi Risiko

1. With recourse factoring

Risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak tebayarnya piutang tersebut.

2. Without recourse

Risiko tidak terbayarnya piutang tidak seluruhnya ditanggung oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diberi uang muka oleh factor, sedangkan factor menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan.

c. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian

1. Disclosed factoring

Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.

2. Undisclosed factoring

Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.

d. Lingkup Pelayanan

1. Domestic factoring

Yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah Negara.

2. Pihak-pihak yang terlibat dalam internasional factoring berkedudukan dalam wilayah Negara yang berbeda.


3. Manfaat Anjak Piutang

1. Bagi Klien

a. Jasa Pembiayaan

- Peningkatan penjualan

- Kelancaran modal kerja

- Pengurangan risiko tidak tetagihnya piutang.

b. Jasa Nonpembiayaan

- Memudahkan penagihan piutang

- Efisiensi usaha

- Peningkatan kualitas piutang

- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)

2. Bagi Factor

Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien.

3. Bagi Nasabah

- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit

- Layanan penjualan yang lebih baik

No comments:

Post a Comment