Tuesday, April 20, 2010

Sekilas Tentang Asuransi

Manusia dalam hidupnya selalu berada dalam ketidakpastian dan berusaha mengganti ketidakpastian tersebut mejadi kepastian yang maksimal dengan asuransi, ingin mengganti ketidakpastian ekonomis, ketidakpastian finansial, semua ketidakpastian inilah yang disebut sebagai risiko.

Yang dimaksud dengan risiko adalah, suatu ketidaktentuan yang berarti kemungkinan terjadinya suatu kerugian di masa yang akan datang. Jadi asuransi menjadikan suatu ketidakpastian menjadi suatu kepastian yaitu dalam hal terjadi suatu kerugian, maka akan memperoleh ganti rugi.

Menurut Pasal 246 KUHD menjelaskan bahwa:

Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan/perjanjian dimana pihak yang menjamin (penanggung) berjanji terhadap pihak yang dijamin (tertanggung) untuk menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin (tertanggung) selalku akibat dari suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya.

Jadi pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaranyang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Didalam kontrak perjanjian akan tertuang tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak atau lebih. Perusahaan asuransi akan membebankan sejumlah premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung, dimana semakin besar resiko maka premi yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

No comments:

Post a Comment