Pengertian
Mudharabah merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan islam untuk memobilitasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain fasilitas pembiayaan, bagi para pengusaha. Mudharabah adalah suatu transaksi yang melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) sifat, yaitu :
- Pihak yang memiliki dan menyediakan modal guna membiayai proyek atau usaha yang memerlukan pembiayaan ; pihak tersebut dinamakan shahib Al-mal (shahibul mal) atau Rabb Al-mal.
- Pihak pengusaha yang memerlukan modal dan menjalankan proyek atau usaha yang dibiayai dengan modal dari shahib Al-mal (shahibul Al-mal); pihak tersebut dinamakan Mudharib.
Asas-asas Perjanjian Mudharabah
Dari berbagai pustaka yang menguraikan mengenai mudharabah, kandungan atau syarat-syarat dari perjanjian mudharabah adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun lisan.
2. Perjanjian mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib Al-mal dan beberapa mudharib.
3. Pada hakekatnya kewajiban utama shahib Al-mal ialah menyerahkan modal mudharabah kepada mudharib.
4. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
5. Shahib Al-mal berkewajiban menyediakan dana yang dipercayakan kepada mudharib untuk membiayai suatu proyek atau usaha.
6. Shahib Al-mal berhak untuk memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi usaha mudharabah tersebut apabila usaha mudharabah itu diselesaikan oleh mudharib dan hasil likuidasi mudharabah itu cukup untuk pengembalian investasi tersebut.
7. Shahib Al-mal tidak dapat meminta jamianan dari mudharib atas pengembalian investasinya.
8. Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib Al-mal ditambah dari sebagian dari keuntungan yang pembagian yang telah ditentukan sebelumnya.
9. Mudharib wajib mematuhi syarat-syrat dan ketentuan perjanjian mudharabah selama mengurus urusan-urusan mudharabah yang bersangkutan.
10. Shahib Al-mal berhak melakukan pengawasan untuk memastikan bahaw mudharib menaati syarat-syarat dan ketentuan perjanjin mudharabah.
11. Modal yang harus disediakan oleh shahib A-mal disyaratkan :a. berbentuk uang, b. jelas jumlahnya, c. tunai
12. Keuntungan bersih (net profit) dibagi antara shahib Al-mal dan mudharib berdasarkan profit and loss sharing principle (PLS).
13. Dalam hal mudharabah diperjanjikan batas waktunya, maka tidak dibenarkan membagi keuntungan sebelum dapat ditentukan besarnya kerugian, dan telah dihapus bukukannya kerugiannya itu.
14. Apabila terjadi kerugian, maka shahib Al-mal kehilangan sebagian atau seluruh modalnya, sedangkan mudharib tidak menerima remunerasi (imbalan) apapun untuk kerja dan usahanya.
15. Tanggung jawab Al-mal terbatas hanya pada modal yang telah ditanamkan.
16. Mudharib tidak diperkenankan membuat komitmen dengan pihak ketiga melebihi jumlah modal yang telah diinvestasikan oleh shahib Al-mal.
17. Mudharib juga boleh menanamkan modal untuk membiayai proyek atau usaha yang memperoleh pembiayaan mudharabah.
18. Antara shahib Al-mal dan mudharib dapat diperjanjikan bahwa hubungan perjanjian tersebut merupakan mudharabah mutlaqah (mudharabah tidak terbatas atau mutlak) atau mudharabah muqayadah (mudarabah terbatas).
19. Karena mudharib bertanggungjawab untuk menangani urusan mudharabah, maka mudharib memiliki kekuasaan untuk bertindak dalam batas-batas keleluasaan tertentu.
20. Semua pengeluaran atau ongkos-ongkos yang berkaitan dengan bisnis mudharabah yang bersangkutan dapat dibebankan atas beban rekening mudharabah yang bersangkutan.
21. Mudharib berhak memperoleh remunerasi (pembagian keuntungan) yang besarnya telah ditentukan sebelumnya.
22. Mudharabah berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian mudharabah, atau karena meninggalnya salah sau pihak yaitu shahib Al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian mudharabah itu.
23. Mudharib memiliki sifat sebagai seorang wali amanah, disamping sebagai kuasa dari usaha dari bisnis yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment